Monday, February 29, 2016

Syarat dan Ketentuan Pengajuan/Penerbitan NUPTK untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016 - Di awal tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016.

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016

Surat edaran dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, yaitu tentang penggunaan Dapodik guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016. Baca juga: Pengertian NUPTK

Terkait dengan hal itu Ditjen GTK menyampaikan beberapa hal penting mengenai Penerbitan NUPTK di tahun 2016, yaitu sebagai berikut :

Yang pertama, Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

Yang kedua, Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 :

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK 
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS :
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag) 
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK 
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK 
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK : 

i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik 
ii. Guru non PNS : 
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
b. Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :

I. Untuk Guru Kemendikbud
a. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah.
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.

II.  Untuk Guru Kemenag 
a.  Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag.
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik 

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikianlah isi dari surat edaran Penerbitan atau pengajuan NUPTK tahun 2016 oleh Ditjen GTK, untuk mendownload surat edaran ini silahkan klik link di bawah ini :


EmoticonEmoticon