Wednesday, April 27, 2016

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS Jenjang Dikdas 2016

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016 - Bagi anda yang berprofesi sebagai guru Non PNS jenjang Pendidikan Dasar, penerima tunjangan insentif yang namanya termuat dalam daftar penerima tunjangan insentif tahun 2016 alangkah baiknya jika anda membaca terlebih dahulu Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar tahun 2016 dari Kemdikbud. Sehingga anda dapat mengetahui jadwal pemberian tunjangan insentif, besaran tunjangan insentif, dan informasi tahapan penyaluran tunjangan guru tahun 2016.

juknis pemberian insentif guru non pns dikdas 2016

Dengan membaca juknis ini anda juga dapat mengetahui mekanisme pembayaran insentif dan memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan insentif tersebut. Baca juga: Syarat Guru Honorer Bisa Dapat Insentif dari Kemdikbud

Berikut ulasan singkat mengenai pemberian tunjangan insentif bagi guru Non PNS jenjang pendidikan dasar tahun 2016.

Pengertian
Dalam juknis ini dijelaskan pengertian pemberian Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besaran Insentif
Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Penerima Tunjangan
Adapun kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:
  1. Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid.
  2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
  4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu.
  5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
  6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Mekanisme Pembayaran Insentif
  1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
  3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
mekanisme pelaksanaan penyaluran insentif
Ilustrasi: Mekanisme pelaksanaan penyaluran insentif

Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
  1. Triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
  2. Triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
  3. Triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
  4. Triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Untuk lebih lengkapnya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 ini dapat anda download melalui link tautan dibawah ini.

20 komentar

Hmm lagi lagi saya sebagai murin hanya bisa mendukung saja dari belakang.

Oh begitu ya jadi kamu murid yang baik toh.

Kang Nurul sama Kang Nurul Iman kembar yah. hihihi..

Maaf kang baru follow blognya, hehe..

Terima kasih Mas... atas share artikelnya...
Salam,

sudah saya maafkan :D
gak jadi saya setrap kalo gitu mah :)

semoga para para guru honorer kian bersyukur atas tunjangan ini, dan selalu dicukupkan rejekinya agar kinerja menjadi pahlawan tanpa tanda jasa semakin membara...aaaamiiiin

betewe ini mah mang....sangat bagus nih blog kalau dipasangin lazada, pengunjungnya kan para guru...hehe

pengen simpel daftar, coba klik di artikel Program Afiliasi ada link kecil paling akhir artikel tulisannya BISA LEWAT SINI...cobain gih.
kan kalo mamamng marnes bahagia saya juga bisa ksabon nantinya...gituh maksud sayah mah...TAUUUU

saya sih mau banget pastinya mang, tapi blognya masih sepi mang, pageviewsnya aja paling 100an doangan hehehee...

Amiin... saya mah turut mendoakan aja mang dan semoga nasib para operator juga diperhatiin atuh mang (ngarep dot com) :D

Kang Lembu kan banyak kenalan orang sana, tak masalah perkara pageviews mah Kang :)

Minimal pengabdian 10 tahun ya kang ?
semoga saja dengan adanya program seperti ini bisa lebih memberi semangat pada guru-guru yg belum diangkat jdi pns :)

mantap teh, kabar gembira bagi guru toh mang :D

Mantap kang, sangat membantu bagi guru non pns untuk mengetahui tunjangan yang didapat dan penjelasannya yang sangat detail

Amin...
Semoga semua mendapat perhatian ya kang kembangan..


EmoticonEmoticon