Wednesday, April 6, 2016

Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG dan SG-PPG Tahun 2016

Dalam buku Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru Tahun 2016 dijelaskan bahwa penetapan peserta sertifikasi guru dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis. Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Guru Tahun 2016

kriteria penetapan sertifikasi guru tahun 2016

Ditahun 2016 ini sertifikasi guru (sergur) dilaksanakan dengan dua pola, yaitu: Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Adapun kriteria penetapan peserta sertifikasi guru dengan pola Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) diurutkan dengan prioritas sebagai berikut: 
  1. Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG)
  2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal) 
  3. Usia
  4. Masa kerja
  5. Golongan kepangkatan
Sedangkan kriteria sertifikasi guru dengan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) diurutkan dengan prioritas sebagai berikut: 
  1. Nilai UKG
  2. Usia
  3. Masa kerja
  4. Golongan kepangkatan
Skor minimal Uji Kompetensi Guru (UKG) yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon peserta sertifikasi guru 2016 diumumkan melalui laman gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id

20 komentar

Apakah setelah lulus dan mendapatkan sertifikasi, guru bersangkutan bisa di angkat menjadi Guru PNS mas? Kebanyakan para guru terkadang menanyakan ini terutama di daerah tertinggal dan terpencil...rata-rata dari mereka hanya tenaga pengajar honorer

kalo itu hal yang lain mas, guru mengikuti sertifikasi ini agar mendapat sertifikat pendidik yang nantinya akan mendapat tunjangan profesi

sertifikasi bukan jaminan menjadi PNS, hanya saja ada peluang besar ketimbang yang tidak sertifikasi.

semuanya serba online sekarang ya, sampe urusan sekecil apapun.

naaah ini baru tepat sasaran Kang Maksum

belum tepat Mas Maksum , online saya rasa masih terbatas..buktinya beli lombok sama trasi belum bisa online coba...?

dengan adannya penyeleksian Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Pola PLPG dan SG-PPG ini kesempatan baik bagi mereka yang notabene menginginkan Sertifikasi Guru, dan ini akan berpeluang besar jika nantinya buat mengajukan untuk jadi PNS ya mas...

Dengan minimal nilai 55 itu apakah ngk terlalu rendah ya kang?

semoga dengan adanya krtiteria dan penetapan sertifikasi guru ini mampu mnciptakan kader kader guru yang handal dan profesional :D

betul betul, sangt tepat sekali nih mas triknya :D

hahahaha, bisa beli diwarung sebelah toh, ngapain online segala :D

sing penting mbayar gak ngutang, itu poinnya hehehe...

dengan mengetahui kriteria diatas tentunya para guru akan dapat mengukur kemampuannya untuk mengikuti sertifikasi ya mas

ini nama adminnya sapa ya?
koq kayaknya udah akrab sama saya

eh virus bayar dah sampai sini toh

sakti.... tapi bukan tukang ngintip lho yah :D

yah emang udah dari aturan pemerintahnya kang, malah yang taun kemaren aja banyak yang nilainya dibawah itu kok kang


EmoticonEmoticon