Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK 2016 - Tahun 2016 ini mekanisme penerbitan serta penonaktifkan NUPTK dilakukan secara terpisah oleh 2 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).
Namun, mekanisme penertiban serta penonaktifan NUPTK dari Kementerian tersebut berbeda. Untuk PTK yang berada di naungan Kemendikbud penerbitan NUPTK diambil dari aplikasi Dapodik yang diintegrasikan dengan halaman Verval PTK. Agar bisa login di halaman tersebut, anda dapat menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya. Sedangkan untuk PTK yang berada di bawah naungan Kemenag, dalam penerbitan NUPTK masih menggunakan sistem manual di bawah koordinasi Kemenag. Baca juga: Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016
Dalam proses penerbitan dan penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah.
Berikut mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud
Berikut mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemenag
Demikian informasi mengenai Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 yang dilansir dari situs dikdas.kemdikbud.go.id, semoga dapat bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi rekan-rekan guru semua.
1 komentar so far
Ini mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK secara online ya mas?
EmoticonEmoticon