Wednesday, April 27, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2016 - Pada tahun anggaran 2016, penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS serta pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2015 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016 dilakukan dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

juknis tunjangan profesi guru sd dikdas 2016

Bagi anda yang berprofesi sebagai guru pada satuan tingkat SD dan SMP penerima tunjangan profesi  yang namanya termuat dalam daftar penerima tunjangan profesi tahun 2016, ada baiknya jika anda meluangkan waktu sejenak untuk membaca tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB dari Ditjen GTK Kemdikbud. Baca juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas 2016 

Dengan membaca juknis ini diharapkan para guru bisa memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan profesi, jadwal pemberian tunjangan, besaran tunjangan profesi, mekanisme penyaluran dan lain-lain. Untuk itu silahkan baca ulasan singkat mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016 berikut ini.

Pengertian Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS dan pengawas satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Besaran Tunjangan Profesi

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS jenjang pendidikan dasar dan pengawas satuan pendidikan dasar di bawah binaan Provinsi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) per bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Tunjangan profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Dana Tunjangan Profesi

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016 Nomor: 102711/A.A2/KU/2015 tanggal 18 Desember 2015.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Juknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya. Selain itu, sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi sehingga pelaksanaan program tunjangan profesi dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan. Tunjangan profesi diharapkan mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai Juknis tunjangan profesi, silahkan anda download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016 pada tautan link di bawah ini.

5 komentar

Bila ngomongin masalah tunjngan jadi melek nih....

penting nih untuk deketahui bagi para guru.
harus nih menyangkut tu jangan jangan sampe ga kebagian :D

Yah ,aku sih gak punya tunjangan hahah

Yah ,aku sih gak punya tunjangan hahah

Sepertinya Tunjangan Admin juga sudah cair nich...hehe


EmoticonEmoticon